| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa an. Dede, pada hari senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan 13 Oktober 2025  atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :    
 MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015 |