Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.G/2024/PN Cbi IDRUS UMAR, SH, 1.KUNTRING
2.IDAM AKBAR AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDRUS UMAR, SH,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Supriyadi,S.HIDRUS UMAR, SH,
Tergugat
NoNama
1KUNTRING
2IDAM AKBAR AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan untuk melaksanakan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan milik Tergugat I berlokasi di Kp. Panangga, RT.002 RW.005, Kel/Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupatan Bogor, Jawa Barat.
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan rumah milik Tergugat I berlokasi di Kp. Panangga, RT.002 RW.005, Kel/Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupatan Bogor, Jawa Barat.  
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar jasa hukum yang telah dijalankan oleh Penggugat sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil selama 3 (tiga) bulan Penggugat tidak dapat menikmati hasil jasa hukum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari, setiap lalai dalam menjalankan hasil putusan terhitung sejak putusan dibacakan.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak