Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2024/PN Cbi Risti Endriani Arhatin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risti Endriani Arhatin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon Risti Endriani Arhatin untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama Valerian Dharmadyaksa Pradabumi lahir di Klaten pada tanggal 13-08-2007 sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 2102/TP/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten pada tanggal 28-02-2008 dan Valerie Kirananindya Putri Pradabumi lahir di Bogor pada tanggal 21-01-2011 sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 24908.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 05-05-2011 untuk mengurus penjualan rumah pemohon yang berlokasi di Perumahan Bumi Cimahpar Asri Blok E-III No 22 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
  3. Membebankan biaya perkara pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak