Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
174/Pdt.Bth/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Salim SH MH | Agus Salim SH MH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Transpacific Finance | 2 | Notaris Aviandini Hanuranti, SH, M.Kn | 3 | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Nurhayati, S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ;
- Menyatakan secara hukum Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong Tanggal 1 April 2024 Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks.Akte/2024/PN.Cbi jo Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 023906/2023 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 52/2023 tanggal 02 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Terlawan-III;
- Menghukum Terlawan-I dan Terlawan-III untuk menerbitkan surat yang disampaikan ke Badan Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menghapus hak tanggungan (Roya) yang telah diletakkan terhadap tanah objek perkara berikut bangunan rumah diatasnya milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II dan Terlawan-III untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding, verzet dan kasasi;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |