Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
154/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HARRIS KRISTIANTO WAHYUDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDE DAHLAN, S.IP., S.H., M.H | HARRIS KRISTIANTO WAHYUDI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Sektor Pademangan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah atas kesepakatan penyerahan sebanyak 33 barang elektronik seharga Rp 69.821.000 dengan sebagai pengembalian atas sisa tagihan terhutang Tergugat Kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat sisa kewajiban yang harus dibayar sejumlah Rp 60.410.500 ( enam puluh juta empat ratus sepuluh ribu limaratus rupiah);
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar uang sejumlah Rp 60.410.500 ( enam puluh juta empat ratus sepuluh ribu limaratus rupiah) Kepada Penggugat, maka PARA TERGUGAT diperintahkan untuk menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas Jaminan hutang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk Daihatsu Terios15.XF700RG-GQRFJ (4X2) A/T Nomor Polisi F 1347 FQ untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan terhadap jaminan mobil tersebut diperuntukan untuk menutupi hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa( dwangsom )sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |