Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2024/PN Cbi HARRIS KRISTIANTO WAHYUDI REDYANTOO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRIS KRISTIANTO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE DAHLAN, S.IP., S.H., M.HHARRIS KRISTIANTO WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1REDYANTOO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pademangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah atas kesepakatan penyerahan sebanyak 33 barang elektronik seharga Rp 69.821.000 dengan sebagai pengembalian atas sisa tagihan terhutang Tergugat Kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk  membayar membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat sisa kewajiban yang harus dibayar sejumlah Rp 60.410.500 ( enam puluh juta empat ratus sepuluh ribu limaratus rupiah);
  5.  Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar uang sejumlah Rp 60.410.500 ( enam puluh juta empat ratus sepuluh ribu limaratus rupiah) Kepada Penggugat, maka PARA TERGUGAT diperintahkan untuk menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas Jaminan hutang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk  Daihatsu Terios15.XF700RG-GQRFJ (4X2) A/T Nomor Polisi  F 1347 FQ untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan terhadap jaminan mobil tersebut diperuntukan untuk menutupi hutang Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa( dwangsom )sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak