Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 7155/PK-CLS/IV/2023
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 473.548.155,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga pulu delapan ribu seratus sembilan puluh rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,5 (Nol Koma Lima) Persen per hari apabila Tergugat tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Seketika , yang dihitung dari Seluruh Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan tersebut diatas untuk segera mengosongkannya, apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung oleh tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
|