Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Agung Setiawan
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 678/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4265/M.2.18/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS bersama – sama dengan saksi AHMAD RIFAI BIN UCI SANUSI (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 bertempat Di Pinggir Jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 15.45 Wib, Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS dichat oleh Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) melalui whatsapp dan terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel diatas rumput di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Kemudian, terdakwa berangkat seorang diri ke Lokasi tersebut dan tiba di Lokasi pada pukul 16.00 Wib. Selanjutnya, terdakwa melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dibalut lakban warna merah yang kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya. Selanjutnya, pada pukul 18.30 Wib, Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) menyuruh Terdakwa untuk mengecak/membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut menjadi 2 bungkus, diantaranya 1 bungkus dengan berat 5 gram, dan 1 bungkus lagi juga dengan berat 5 gram. Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) menyuruh terdakwa untuk menempel 1 bungkus dengan berat 5 gram disekitaran Perumahan Yasmin Kota Bogor yang kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm), sedangkan untuk sisanya berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 gram, Terdakwa belum mendapat perintah dari Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm)  dan terdakwa simpan di kantong celana jeans sebelah kiri milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL131FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 26 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna merah bertuliskan Fragile didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,7622 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 3,7286 gram.

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS bersama – sama dengan saksi AHMAD RIFAI BIN UCI SANUSI (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 di Lapas Kelas IIA Cibinong Jl. Taman Makam Pahlawan Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib, ketika Saksi AIPDA ESAL FARIZAL bersama - sama dengan Saksi AIPDA NOERMAN S dan Saksi BRIPTU RIVAN MAULANA sedang melaksanakan tugas piket di Sat Narkoba Polres Bogor, mendapatkan laporan dari petugas pengunjung Lapas Kelas IIA Cibinong di Cibinong Jl. Taman Makam Pahlawan Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor bahwa Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS yang saat itu sedang melakukan kunjungan, kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan penyelidikan pada hari yang sama Saksi AIPDA ESAL FARIZAL bersama - sama dengan saksi AIPDA NOERMAN S dan saksi BRIPTU RIVAN MAULANA berhasil mendatangi tempat yang dimaksud tersebut, dan para saksi menerima penyerahan dari Saksi DINIK ARIANI bersama dengan saksi ENITA NORMAIDA selaku petugas pemeriksaan pengunjung lapas perempuan, yaitu Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS yang pada saat diperiksa kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tissue dan dibungkus lakban warna merah di kantong sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone. Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik warga binaan yang bernama Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), kemudian pada saat itu juga diamankan Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix yang merupakan alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu dengan Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS. Kemudian, Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. GARAM (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan oleh Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS. Kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFAI Bin UCI SANUSI (alm) menyerahkan barang bukti tersebut kepada saksi AIPDA NOERMAN S, kemudian saksi AIPDA ESAL FARIZAL bersama saksi AIPDA NOERMAN S dan saksi BRIPTU RIVAN MAULANA melakukan upaya pencarian terhadap Sdr. GARAM (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian Terdakwa ARFIKA ANANDA Binti SYAM SISIROS berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL131FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 26 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

1 (satu) bungkus lakban warna merah bertuliskan Fragile didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,7622 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 3,7286 gram.

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya