INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 24/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. VICTORINDO KENCANA TEKNIK | CV. PUTRA SAKTI MACHINERY | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 180.627.272,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ; 3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum :     Surat Tanda Terima Invoice No. ARA-23/12300807 tanggal 3 November 2023 OC Number SOA-20/12000237 ;  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atau hutang atas pembelian barang sebesar Rp. 180.627.272.- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dengan sekaligus dan seketika ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada  harta TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana yang akan disebutkan oleh Penggugat nantinya ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  upaya keberatan ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	