Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lawyer Fee kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT dan Indah Puspasari (Isteri TERGUGAT), yaitu;
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6279 a.n. Nyonya Indah Puspasari seluas 90 m2 yang terletak di Blok XXV No. 71 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (dikenal dengan Perumahan Metland Transyogi, Cluster Eboni, Blok XXV, No. 71), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Taman Eboni
Sebelah Timur: Blok EB 25 No. 72
Sebelah Selatan: Cluster Ivory
Sebelah Barat : Blok EB 25 No. 70
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan agar perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand), walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
|