| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa M. H. HEDAR BIN MITRASARI pada hari pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di Perumahan Panorama Bali Kel/Ds. Putat Nutug Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Sdr. ABANG (DPO) secara bayar di tempat (COD) di Gg. Serius, Kec. Parung, Kab. Bogor, sebanyak 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pinggir Jalan Pasar Parung yang beralamat di Jalan Raya Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB saat sedang patroli rutin Polsek Parung, telah diamankan terdakwa di Perumahan Panorama Bali Kel/Ds. Putat Nutug Kec. Ciseeng Kab. Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek TAPAXco, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 22 (dua puluh dua) butir obat Trihexyphenidyl beserta uang tunai Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual obat merek Tramadol seharga Rp 6.500 per butir, dan obat merek Trihexyphenidyl Rp 6.000 per butir dengan pedapatan setiap harinya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1393/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Maret 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
Barang Bukti Yang Diterima
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0961/2026/0F;
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertulis “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebak 0,3 cm dengan berat netto 2,2900 gram diberi nomor barang bukti 0963/2026/OF;
- Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 0961/2026/0F adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 0963/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa M. H. HEDAR BIN MITRASARI dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. H. HEDAR BIN MITRASARI pada hari pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di Perumahan Panorama Bali Kel/Ds. Putat Nutug Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Sdr. ABANG (DPO) secara bayar di tempat (COD) di Gg. Serius, Kec. Parung, Kab. Bogor, sebanyak 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pinggir Jalan Pasar Parung yang beralamat di Jalan Raya Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB saat sedang patroli rutin Polsek Parung, telah diamankan terdakwa di Perumahan Panorama Bali Kel/Ds. Putat Nutug Kec. Ciseeng Kab. Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek TAPAXco, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 22 (dua puluh dua) butir obat Trihexyphenidyl beserta uang tunai Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).
-
- Bahwa Terdakwa menjual obat merek Tramadol seharga Rp 6.500 per butir, dan obat merek Trihexyphenidyl Rp 6.000 per butir dengan pedapatan setiap harinya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1393/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Maret 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
Barang Bukti Yang Diterima
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0961/2026/0F;
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertulis “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebak 0,3 cm dengan berat netto 2,2900 gram diberi nomor barang bukti 0963/2026/OF;
- Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 0961/2026/0F adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 0963/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa M. H. HEDAR BIN MITRASARI dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------- |