Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT ALLNEX RESINS INDONESIA (diwakili oleh Yenni selaku Direktur) PT SIGMA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.112.116,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau cidera janji terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar melaksanakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 321.112.116,00 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus dua belas ribu seratus enam belas Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak Jl. Lanbau No 1, Kp. Gudang, Kel. Karang Asem Barat, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, keberatan atau upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak