INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
251/Pdt.P/2025/PN Cbi | Dahlan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 251/Pdt.P/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3038/KLU/JP/2008 yang· dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sernula bernama Siregar Dahlan dirubah menjadi Dahlan
3. Mernerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register
yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pada Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |