| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Pembeli yang berikat baik;
- Menyatakan perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tertanggal 10 Agustus 2010 adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM SEBAGAI JUAL BELI antara Penggugat dan Tergugat I, atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah C3 No. 4
Sebelah Timur : Jalan Kutilang
Sebelah Selatan : Rumah C3 No. 6
Sebelah Barat : Rumah C3 No. 22
- Menyatakan SAH dan BERHARGA MENURUT HUKUM bukti pembayaran angsuran hingga pelunasan yang dilakukan Penggugat atas nama Tergugat I (debitur Tergugat II dengan Nomor Rekening 00016-01-02-263100-0 dan Nasabah dengan Nomor UO88917) kepada Tergugat II, atas tanah dan bangunan yang beralamat terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah C3 No. 4
Sebelah Timur : Jalan Kutilang
Sebelah Selatan : Rumah C3 No. 6
Sebelah Barat : Rumah C3 No. 22
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang beralamat terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah C3 No. 4
Sebelah Timur : Jalan Kutilang
Sebelah Selatan : Rumah C3 No. 6
Sebelah Barat : Rumah C3 No. 22
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan surat kepemilikan sertifikat dan dokumen-dokumen lain kepada Penggugat, atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar atas nama Tergugat I (debitur Tergugat II dengan Nomor Rekening 00016-01-02-263100-0 dan Nasabah dengan Nomor UO88917), atas obyek yang terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah C3 No. 4
Sebelah Timur : Jalan Kutilang
Sebelah Selatan : Rumah C3 No. 6
Sebelah Barat : Rumah C3 No. 22
- Memberi ijin kepada Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor II untuk dapat melakukan proses pendaftaran balik nama dari yang semula nama Tergugat I (USMAN ALI) menjadi atas nama Penggugat (DALONO) atas “obyek a quo”;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|