INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 139/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.CITRA ARMIA NOVIANTI 2.TSARA FADHILLAH |
1.TRIESQY PUTRA GARTAMA 2.PT GAMARE MAGNIFICA SOLUSI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp15.153.665 (lima belas juta serratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan pembayaran lunas;
5. Menyatakan hak TERGUGAT I atas imbal jasa sebesar 2,5% gugur demi hukum;
6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
• Rekening bank lainnya atas nama TERGUGAT I pada bank manapun;
• Rekening Bank Mandiri Nomor 1330031028566 atas nama TERGUGAT II yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I;
• Kendaraan roda dua dan atau roda empat milik PARA TERGUGAT;
• Harta kekayaan lainnya milik PARA TERGUGAT yang cukup untuk menjamin pelunasan kewajiban dalam perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
