Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat sebesar Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda sebesar Rp 56.950.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
|