INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. SOMAR INDO FACTORY | 1.MUHAMMAD WAHYULLIN BOLO 2.ANDI WAFDA HADIAN UMAN Alias ANDI YUSRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk dapat menghentikan da/atau menangguhkan proses Penyidikan yang sedang berlangsung sampai dengan adanya Keputusan terhadap Pokok Perkara mengenai suatu Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak Penggugat tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;--------------------------------------------------------------------------
III. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak mengalihkan segala yang telah menjadi obyek sengketa kepada pihak lain ;--------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
II. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
III. Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran tertanggal 24 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat I sah secara hukum ;------------
IV. Menyatakan dan menetapkan bahwa tidak terdapatnya suatu Hubungan Hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat II ;------------------------------------------------------------------------
V. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan berupa kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 88.930.700,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai (cash) dan sekaligus ;----------------------------------------------------------------------------------------
VI. Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara a quo ;-------------------------------------------------------------------------------------
VII. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi ;--------------------------------------------
VIII. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo ;-------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |