Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. SOMAR INDO FACTORY 1.MUHAMMAD WAHYULLIN BOLO
2.ANDI WAFDA HADIAN UMAN Alias ANDI YUSRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SOMAR INDO FACTORY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firyal Gilang Harifi, S.HPT. SOMAR INDO FACTORY
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD WAHYULLIN BOLO
2ANDI WAFDA HADIAN UMAN Alias ANDI YUSRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
I. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk dapat menghentikan da/atau menangguhkan proses Penyidikan yang sedang berlangsung sampai dengan adanya Keputusan terhadap Pokok Perkara mengenai suatu Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
II. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak Penggugat tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;--------------------------------------------------------------------------
 
III. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak mengalihkan segala yang telah menjadi obyek sengketa kepada pihak lain ;--------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
I. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
 
II. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
 
III. Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran tertanggal 24 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat I sah secara hukum ;------------
 
IV. Menyatakan dan menetapkan bahwa tidak terdapatnya suatu Hubungan Hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat II ;------------------------------------------------------------------------
 
V. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan berupa kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 88.930.700,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai (cash) dan sekaligus ;----------------------------------------------------------------------------------------
 
VI. Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara a quo ;-------------------------------------------------------------------------------------
 
VII. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun  ada verzet, banding, maupun kasasi ;--------------------------------------------
 
VIII. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara a quo ;--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak