| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI Pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 wib Kp. Tlajung Rt. 01 Rw. 01 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada akhir bulan Agustus 2025, Terdakwa mulai bekerja menjaga warung milik Sdr. ROY (DPO) yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y (Pil Y). Warung tersebut beralamat di Kp. Tlajung RT 01 RW 01 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan pekerjaannya, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp350.000 per hari, dan Terdakwa telah bekerja selama sekitar dua minggu.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan keras tersebut di Kp. Tlajung Rt. 01 Rw. 01 Desa. Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Penjualan dilakukan secara langsung di warung/toko maupun melalui pesanan yang dikirim lewat chat WhatsApp, Dalam sehari Terdakwa mampu menjual sekitar 100 butir obat dengan harga Rp5.000 per butir untuk Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta Rp10.000 per paket isi tujuh butir untuk Hexymer dan Pil Y, sehingga menghasilkan keuntungan harian mencapai Rp350.000.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Ketika Terdakwa sedang berjualan atau menjaga toko/warung, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, dan berhasil ditemukan barang bukti barang bukti yang Terdakwa Terdakwa simpan dilaci meja yaitu berupa 695 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexphenidly, 224 (dua ratus dua puluh empat) butir obat jenis Hexymer, 600 (enam ratus) butir obat jenis pil Y, Uang hasil penjualan Rp. 3.569.000,- selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung A05 warna hijau 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 8 warna Biru dan 1 (satu) buah buku hasil penjualan.dan seluruh obat tersebut diketahui diperoleh Terdakwa dari Sdr. ROY (DPO) untuk diedarkan tanpa izin resmi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5512/NOF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5560 gram, diberi nomor barang bukti (4491/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0260 gram, diberi nomor barang bukti (4492/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4490 gram, diberi nomor barang bukti (4493/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver-hitam betuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3720 gram, diberi nomor barang bukti (4494/2025/OF).
- Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4491/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4492/2025/OF s.d. 4494/2025/OF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4491/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,3004 gram.
- 4492/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,8234 gram.
- 4493/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama kuning dengan berat netto seluruhnya 2,2041 gram.
- 4494/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2348 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI Pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 wib Kp. Tlajung Rt. 01 Rw. 01 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada akhir bulan Agustus 2025, Terdakwa mulai bekerja menjaga warung milik Sdr. ROY (DPO) yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y (Pil Y). Warung tersebut beralamat di Kp. Tlajung RT 01 RW 01 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan pekerjaannya, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp350.000 per hari, dan Terdakwa telah bekerja selama sekitar dua minggu.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan keras tersebut di Kp. Tlajung Rt. 01 Rw. 01 Desa. Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Penjualan dilakukan secara langsung di warung/toko maupun melalui pesanan yang dikirim lewat chat WhatsApp, Dalam sehari Terdakwa mampu menjual sekitar 100 butir obat dengan harga Rp5.000 per butir untuk Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta Rp10.000 per paket isi tujuh butir untuk Hexymer dan Pil Y, sehingga menghasilkan keuntungan harian mencapai Rp350.000.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Ketika Terdakwa sedang berjualan atau menjaga toko/warung, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, dan berhasil ditemukan barang bukti barang bukti yang Terdakwa Terdakwa simpan dilaci meja yaitu berupa 695 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexphenidly, 224 (dua ratus dua puluh empat) butir obat jenis Hexymer, 600 (enam ratus) butir obat jenis pil Y, Uang hasil penjualan Rp. 3.569.000,- selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung A05 warna hijau 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 8 warna Biru dan 1 (satu) buah buku hasil penjualan.dan seluruh obat tersebut diketahui diperoleh Terdakwa dari Sdr. ROY (DPO) untuk diedarkan tanpa izin resmi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5512/NOF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5560 gram, diberi nomor barang bukti (4491/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0260 gram, diberi nomor barang bukti (4492/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4490 gram, diberi nomor barang bukti (4493/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver-hitam betuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3720 gram, diberi nomor barang bukti (4494/2025/OF).
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4491/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4492/2025/OF s.d. 4494/2025/OF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4491/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,3004 gram.
- 4492/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,8234 gram.
- 4493/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama kuning dengan berat netto seluruhnya 2,2041 gram.
- 4494/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2348 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa SUMANDI PRATAMA BIN KARYADI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------- |