1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat;
2. menetapkan sebagai hukum bahwa tanah seluas 1000m2 diatas Sertifikat Hak Milik No.20 yang terletak di blok Kopo Desa Leuwimalang kec.cisarua kab. bogor dengan batas batas seperti tersebut diatas adalah miilik Penggugat yang sah menurut hukum;
3. Menyatakan tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. menyatakan tergugat telah terbukti ingkar janji (wanprestasi)
5. memerintahkan para pihak / turut tergugat yang telah mendapat sesuatu hak dari tergugat yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya kepada penggugat dengan suka rela;
6. menghukum turut tergugat untuk mematuhi segala penetapan dan putusan dalam perkara ini;
7. menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. memerintahkan kepada kantor pertanahan Kab.Bogor untuk mendaftarkan tanah milik Penggugat sebagaimana mestinya;
9. apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain. mohon putusan yang seadil-adilnya;
|