Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2024/PN Cbi Bambang Krisnadi 1.Drs.H.Dudung Abdullah
2.Haji Burhanudin
3.Khairul Mubarak
4.Irawan Alias H. Aang
5.Kepala Kepolisian Resort Bogor / Kapolres Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Krisnadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Wanudin, SHBambang Krisnadi
Tergugat
NoNama
1Drs.H.Dudung Abdullah
2Haji Burhanudin
3Khairul Mubarak
4Irawan Alias H. Aang
5Kepala Kepolisian Resort Bogor / Kapolres Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Makbul Suhada, S.H., SpN.
2Kepala Desa Leuwinutug
3Eka Wardi
4Martono
5Siti Nuraeni
6Marno
7Darno
8Mardiono
9Suci
10Eko
11Maryadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan Para Tergugat  yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) adalah telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, yakni : ---------------------------------

Kerugian materi yang dialami oleh Penggugat didasari oleh : -------------

  1. Bahwa nilai transaksi pada saat dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat III sebesar Rp. 204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah) pada tahun 2013 dan tanah seluas 890 m2 saat ini sudah berupa kapling-kapling menjadi 10 kapling dan setiap kapling luasnya 60 m2 dan di atas kapling tersebut sudah berdiri bangunan, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat sehingga seiring berjalannya waktu dimana harga pasaran tanah tersebut sudah berubah sehingga apabila dilakukan di tahun 2024 maka para penghuni kapling yang dalam perkara ini disebut Turut Tergugat III, sampai dengan Turut Tergugat XI harus membayar per kapling Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa memperhitungkan bangunan. Sehingga total dari penjualan kapling seluas 60 m2 tersebut adalah Rp. 250.000.000 x 10 kapling= Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).----------------------
  2. Kerugian immateril akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sampai Tergugat V dan turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XI sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dan nilai kerugian Immateril tersebut harus dibayar lunas secara tanggung renteng oleh Tergugat I sampai Tergugat V , dan Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XI kepada Penggugat.-------

 

4. Menghukum Tergugat I sebagai akibat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membalikan Tanah Penggugat seperti semula dan Turut Tergugat III sampai dengan Turut Tergugat XI untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas Tanah milik Penggugat  secara sukarela; -------------------------------

 

5. Membatalkan Akta Jual Beli dan menyatakan Akta Jual Beli tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum,  yang mana dibuat Turut Tergugat I, adapun Akta Jual Beli tersebut sebagai berikut; --------------

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 4866/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 296 dengan luas kurang lebih 63 meter persegi ; -----------
  2. Akta Jual Beli Nomor : 4867/2012 Nomor Persil 27 No. Letter C Desa Nomor 296 luas kurang lebih 62 meter persegi ; --------------
  3. Akta Jual Beli Nomor : 4873/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 2524 dengan luas 61 meter persegi ; --------------------------
  4. Akta Jual Beli Nomor : 4874/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 2524 dengan luas 60 meter persegi ; --------------------------
  5. Akta Jual Beli Nomor : 4868/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 2524 luas 61 meter persegi ; -----------------------------------
  6. Akta Jual Beli Nomor : 4869/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 2524 luas 60 meter persegi ; -----------------------------------
  7. Akta Jual Beli Nomor : 4870/2012 Nomor Persil 97.D.II Kohir Nomor 2524 luas 60 meter persegi ; -----------------------------------

 

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan aquo ini; ----------------------------------------------

7. Memerintahkan Turut Tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat XI untuk mematuhi dan menjalankan putusan atas perkara ini; ------------

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;------------------------------------------------

9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak