Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
148/Pid.C/2025/PN Cbi M. AGUNG S. RIAN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 148/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/77/X/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. AGUNG S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa an. RIAN HIDAYAT, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekitar
pukul 13.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2025
atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong,
Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan
(Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu
lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara
dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan
umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang
Ketertiban Umum, perbuatan tersebut dilakukdengan cara sebagai berikut : 


- MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015

Pihak Dipublikasikan Ya