Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.Dowi Handinata, SH
BUDI YANA Bin SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 504/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3213/M.2.18.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI YANA Bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BUDI YANA bin SUPARMAN (selanjutnya disebut terdakwa BUDI) bersama-sama dengan ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dan ABIL (dalam daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat  di Kp. Peusar Rt 002/001 Desa Sukamulya Kec. Rumpin Kab. Bogor tepatnya di rumah saksi IMAM TANTOWI atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa BUDI  sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Kp. Gn Cabe Rt 005/004 Desa Cipinang Kec Rumpin Kab Bogor kemudian datang Sdr. ABIL menghampiri Terdakwa BUDI dan mengajak terdakwa BUDI untuk mengambil kendaraan bermotor. Terdakwa BUDI kemudian mengiyakan ajakan tersebut lalu ia  mengambil 1 (satu) buah kunci letter T di bawah bebatuan samping rumah mertuanya dan memberikan kunci tersebut kepada Sdr. ABIL. Kemudian Terdakwa BUDI dan Sdr. ABIL pergi menggunakan sepeda motor menghampiri Sdr. ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN yang sedang duduk di saung rumahnya di Kp. Gn Cabe Rt 005/004 Desa Cipinang Kec Rumpin Kab Bogor sendirian, kemudian Sdr. ABIL mengajak Sdr. ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN untuk mengambil kendaraan bermotor. Selanjutnya ketiga orang tersebut yakni Terdakwa BUDI, Sdr. ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN dan Sdr. ABIL  dengan menggunakan motor Honda Beat warna Biru Putih dengan posisi terdakwa BUDI yang mengendarai sepeda motor tersebut pergi mencari kendaraan  bermotor yang akan mereka ambil.
  • Dalam perjalanan tepatnya di daerah Jalan Kp. Peusar Rt 002/001 Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab Bogor, Sdr. ABIL meminta untuk berhenti di dekat sebuah rumah warga yang mereka  tidak di kenal. Lalu Sdr. ABIL turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit kendaraan motor Merk HONDA/D1B02N13L2, No Pol F 6635 FEK, Tahun 2019, Warna Magenta Hitam, No Ka MH1JM1122KK331775, No sin JM11E2313879 milik saksi IMAM TANTOWI yang sedang terparkir di teras depan rumah saksi FAJAR SODIK. Sementara itu Terdakwa BUDI dan Sdr. ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN tetap di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Sdr. ABIL kemudian mengambil motor tersebut dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan 1 (satu) unit kunci letter T dan setelah berhasil merusaknya, Sdr. ABIL mendorong motor menuju jalan raya. Namun, pada saat ia memindahkan sepeda motor tersebut, saksi MUHAMAD ABDUL AZIZ melihatnya lalu berteriak.      ”MALING....MALING....” yang membuat Sdr. ABIL panik lalu menjatuhkan sepeda motor yang ia ambil ke jalan dan melarikan diri bersama dengan terdakwa BUDI dan Sdr. ALFARIZI Als AMIN Bin H SULAEMAN diri dengan menggunakan Motor Honda Beat warna biru putih.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi IMAM TANTOWI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,-  ( dua puluh lima juta rupiah ).

------------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya