| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANGGA Bin MUHAMAD SOLEH (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamatkan di Kp. Pabuaran Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa naik angkot 05 jurusan Citayam – Bojonggede dan berhenti di daerah Kp. Pabuaran Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor sekitar pukul 19.15 wib sehingga Terdakwa berjalan kaki dan melihat salah satu rumah yang beralamatkan di Kp. Pabuaran Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan pintu samping (dapur) dalamnya terbuka dikarenakan ditinggal oleh Saksi ABDAN AHKAM ke masjid untuk melaksanakan malam nifsu syaban sehingga Terdakwa membuka pintu luar yang tertutup dan tidak terkunci sehingga Terdakwa dapat masuk ke rumah tersebut dan menuju ke kamar tidur. Sehingga melihat 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445, 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4, dan 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G yang berada di atas meja didalam kamar tidur sehingga sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut dan langsung melarikan diri menuju counter Handphone di daerah Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dengan rencana untuk meriset barang-barang tersebut dikarenakan counter tersebut ramai akhirnya Terdakwa kembali ke kontrakan yang beralamatkan di Jl.Kelapa Kuning Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Sehingga, pada pukul 20.00 wib Saksi ABDAN AHKAM kembali dari masjid melihat 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445, 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4, dan 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G hilang sehingga menanyakan kepada tetangga yang memiliki CCTV tetapi tidak ditemukan hasil. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa kembali menuju counter handphone di daerah Pabuaran Kecamatan Bojonggede untuk mereset 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung keseberang untuk mereset 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sedangkan 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4ditaruh di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl.Kelapa Kuning Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa telah merencakan melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut yang akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ABDAN AHKAM mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP 2023. --
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANGGA Bin MUHAMAD SOLEH (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamatkan di Kp. Pabuaran Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa naik angkot 05 jurusan Citayam – Bojonggede dan berhenti di daerah Kp. Pabuaran Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor sekitar pukul 19.15 wib sehingga Terdakwa berjalan kaki dan melihat salah satu rumah yang beralamatkan di Kp. Pabuaran Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Pabuaran Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan pintu samping (dapur) dalamnya terbuka dikarenakan ditinggal oleh Saksi ABDAN AHKAM ke masjid untuk melaksanakan malam nifsu syaban sehingga Terdakwa membuka pintu luar yang tertutup dan tidak terkunci sehingga Terdakwa dapat masuk ke rumah tersebut dan menuju ke kamar tidur. Sehingga melihat 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445, 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4, dan 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G yang berada di atas meja didalam kamar tidur sehingga sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut dan langsung melarikan diri menuju counter Handphone di daerah Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dengan rencana untuk meriset barang-barang tersebut dikarenakan counter tersebut ramai akhirnya Terdakwa kembali ke kontrakan yang beralamatkan di Jl.Kelapa Kuning Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Sehingga, pada pukul 20.00 wib Saksi ABDAN AHKAM kembali dari masjid melihat 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445, 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4, dan 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G hilang sehingga menanyakan kepada tetangga yang memiliki CCTV tetapi tidak ditemukan hasil. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa kembali menuju counter handphone di daerah Pabuaran Kecamatan Bojonggede untuk mereset 1 (satu) buah handphone merk Iphone SE warna putih No. IMEI 350761565290445 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung keseberang untuk mereset 1 (satu) buah Ipad Air Merk Apple Warna Silver Model No. A2902 Serial Number JMM2K0M27G seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sedangkan 1 (satu) buah Laptop Merk Apple Model A3240 warna silver No. Serial HH2VY4JXR4ditaruh di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl.Kelapa Kuning Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa telah merencakan melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut yang akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ABDAN AHKAM mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023.-------------------- |