INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 203/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.ASMA ALI HURAJBI 2.CAMILLIA 3.FAHMY 4.AMIRAH 5.MOCHAMAD ACHMAD |
1.PEK SWIE SIONG 2.PEK TENG BENG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm.
Drs. ACHMAD HARHARAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Maret 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3171-KM-27062023-0010 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 09 Maret 2012
3. Menyatakan sah jual beli antara Alm. DRS. ACHMAD HARHARAH dengan Tergugat II (PEK TEN BENG) sebagai kuasa dari Tergugat I (PEK SWIE SIONG) pada tanggal 6 Juni 1981 atas objek jual beli berupa :
3.1. Sebidang tanah darat seluas 314 M2 (Tiga ratus empat belas meter persegi) beserta bangunan di atasnya yang terletak di Warung Kaleng, Gg. Simpati Jl. Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196/Tugu Utara;
3.2. Sebidang tanah darat seluas 670 M2 (Enam ratus tujuh puluh meter persegi) beserta bangunan di atasnya yang terletak di Warung Kaleng, Gg. Simpati Jl. Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 197/Tugu Utara;
4. Menyatakan Alm. DRS. ACHMAD HARHARAH dan/atau para Penggugat sebagai ahli warisnya adalah pemilik yang sah atas objek jual beli tersebut pada angka 3 di atas;
5. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagai Penjual agar memenuhi kewajibannya untuk memenuhi dan melengkapi segala keperluan administrasi dalam hal proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196/Tugu Utara dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 197/Tugu Utara, ke atas nama
Alm. DRS. ACHMAD HARHARAH sebagai Pembeli dan/atau ke atas nama para Penggugat selaku ahli warisnya yang sah;
6. Memberikan ijin kepada para Penggugat baik bersama para Tergugat maupun tanpa keberadaan para Tergugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196/Tugu Utara dan SHM Nomor: 197/Tugu Utara, ke atas nama Alm. DRS. ACHMAD HARHARAH kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Turut Tergugat);
7. Memerintahkan kepada kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Turut Tergugat) untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196/Tugu Utara dan SHM Nomor: 197/Tugu Utara, ke atas nama Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. DRS. ACHMAD HARHARAH;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan a quo;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
