Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Cbi | SUWONDO BIN KASTOLAN | KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR C.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/80/V/2023/Reskrim tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/56/V/2023/Reskrim tanggal 30 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |