Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon antara ALUN dan ALUN SAMUDRA adalah Nama satu orang yang sama sebagaimana tercatat Pada Kartu Tanda penduduk 3301091711770004, ALUN SAMUDRA pada Akta Kelahiran nomor 3201-LT-02042024-0022, ALUN SAMUDRA berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 362/81/V/2005, ALUN SAMUDRA pada Kartu Keluarga Nomor 3201401506160014, ALUN SAMUDRA berdasarkan BUKU PELAUT nomor G 095618,ALUN SAMUDRA berdasarkan Sertifikat keterampilan nomor seri CP6369673 dan nomor Sertifikat 6200267850011124, ALUN SAMUDRA Berdasarkan Surat Keterangan Beda Data Nomor 474.4/2006/156/VII/2025, dengan nama ALUN pada Paspor nomor C8101524 adalah orang yang sama dan satu;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang persamaan Identitas (Satu Orang Yang Sama) tersebut kepada Kantor Keimgrasian Republik Indonesia agar dicatatkan dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Paspor pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|