Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
553/Pdt.P/2026/PN Cbi FIRMAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 553/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRMAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa Perbaikan nama anak Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD ARDEVAN SAPUTRA tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LU-16062025-0021 menjadi MUHAMMAD LUTHFI AZMI adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak