Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
YATNI ALIAS NURUL BINTI SARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/M.2.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATNI ALIAS NURUL BINTI SARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

      Kesatu

      ------- Bahwa Terdakwa YATNI Alias NURUL Binti SARYONO pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Harvest City Cluster Bromolia Blok B.4, No. 8, Rt/Rw : 001/018, Desa/Kel. Cipenjo, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------

 

      -------- Bahwa awalnya saksi Muhamad Mudrika dan terdakwa sudah saling mengenal lalu terdakwa mengajak saksi Muhamad Mudrika kerja sama pengiriman barang berupa kopi kapal api mix kepada saksi Efendi dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per dus. Kemudian pada hari jumat tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saat saksi Muhamad mudrika di rumah tiba-tiba terdakwa datang ke rumah saksi Muhamad mudrika untuk memesan kopi kapal api mix sebanyak 250 dus dan meminta saksi Muhamad mudrika mengirimkannya ke saksi Efendi namun tanpa sepengetahuan saksi Muhamad mudrika, terdakwa terlebih dahulu menemui saksi Efendi dengan berpura-pura mengatakan kepada saksi efendi akan mengirim kopi kapal api mix sebanyak 250 dus akan tetapi sebenarnya kopi kapal api mix sebanyak 250 dus milik saksi Muhamad mudrika bukan milik terdakwa lalu atas ucapan dari terdakwa tersebut saksi efendi percaya dengan kata-kata terdakwa dan saksi efendi juga melalui saksi Ngatinah (istri saksi efendi) membayar kiriman kopi kapal api mix sebanyak 250 dus kepada terdakwa dengan cara dicicil pada tanggal 12 Februari 2024 s./d 15 Februari 2024, hingga mencapai sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). setelah itu sekitar pukul 17.00 wib saksi Muhamad mudrika mengirim kopi kapal api mix sebanyak 250 dus kepada saksi efendi dan sekaligus meminta uang pembayaran nya akan tetapi saksi Efendi mengatakan kepada saksi Muhamad mudrika jika uang pemayaran  kopi kapal api mix sebanyak 250 dus sudah diserah kan kepada terdakwa.    

     -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD MUDRIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

      Kedua

     -------- Bahwa Terdakwa YATNI Alias NURUL Binti SARYONO pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Harvest City Cluster Bromolia Blok B.4, No. 8, Rt/Rw : 001/018, Desa/Kel. Cipenjo, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  secara  melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

 

      -------- Bahwa awalnya saksi Muhamad Mudrika dan terdakwa sudah saling mengenal lalu terdakwa mengajak saksi Muhamad Mudrika kerja sama pengiriman barang berupa kopi kapal api mix kepada saksi Efendi dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per dus. Kemudian pada hari jumat tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saat saksi Muhamad mudrika di rumah tiba-tiba terdakwa datang ke rumah saksi Muhamad mudrika untuk memesan kopi kapal api mix sebanyak 250 dus dan meminta saksi Muhamad mudrika mengirimkannya ke saksi Efendi namun tanpa sepengetahuan saksi Muhamad mudrika, terdakwa terlebih dahulu menemui saksi Efendi dengan berpura-pura mengatakan kepada saksi efendi akan mengirim kopi kapal api mix sebanyak 250 dus akan tetapi sebenarnya kopi kapal api mix sebanyak 250 dus milik saksi Muhamad mudrika bukan milik terdakwa lalu atas ucapan dari terdakwa tersebut saksi efendi percaya dengan kata-kata terdakwa dan saksi efendi juga melalui saksi Ngatinah (istri saksi efendi) membayar kiriman kopi kapal api mix sebanyak 250 dus kepada terdakwa dengan cara dicicil pada tanggal 12 Februari 2024 s./d 15 Februari 2024, hingga mencapai sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). setelah itu sekitar pukul 17.00 wib saksi Muhamad mudrika mengirim kopi kapal api mix sebanyak 250 dus kepada saksi efendi dan sekaligus meminta uang pembayaran nya akan tetapi saksi Efendi mengatakan kepada saksi Muhamad mudrika jika uang pemayaran  kopi kapal api mix sebanyak 250 dus sudah diserah kan kepada terdakwa.   

      -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD MUDRIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                         

      -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

Pihak Dipublikasikan Ya