Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG VIRGA KANTANA BIN MUSRI pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Restoran A&W Desa Karang Asem Kecamatan Citeureup Kabupaten bogor atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya memberikan informasi kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bogor yaitu Saksi IVAN RIZKI R, Saksi M. RAFLI MALIK dan Saksi RAHMAN terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sering terjadi di wilayah Citeurup.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan diketahui Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja yang didapat dari Sdr. JON (DPO) pada tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 WIB dengan harga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) yang dikirim melalui expedisi dan diterima Terdakwa di Pasar Ciluar, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dan menjual sebanyak 1 (satu) linting dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan hanya menjual narkotika jenis ganja kepada teman Terdakwa sesama supir kalau ada yang mau konsumsi.
- Bahwa setelah dilakukan pengintaian oleh anggota kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan Restoran A&W Desa Karang Asem Kecamatan Citeurup Kabupaten Bogor, dan setelah dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis Ganja di rumahnya, selanjutnya Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Dharmais Rt. 03/01 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban coklat berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik abuabu berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis Ganja yang semuanya ditemukan di lemari baju, serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Terdakwa.-------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5930/NNF/2024 Tanggal 29 November 2024 dengan kesimpulan berupa daundaun kering diatas adalah benar narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 5,1526 (lima koma seribu lima ratus dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 347,360 (tiga ratus empat puluh tujuh koma tiga ratus enam puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik abu-abu berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 18,3165 (delapan belas koma tiga ribu seratus enam puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 81,2256 (delapan puluh satu koma dua ribu dua ratus lima puluh enam) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.------------
------------ Perbuatan Terdakwa GILANG VIRGA KANTANA BIN MUSRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG VIRGA KANTANA BIN MUSRI pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Restorat A&W Desa Karang Asem Kecamatan Citeureup Kabupaten bogor atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya memberikan informasi kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bogor yaitu Saksi IVAN RIZKI R, Saksi M. RAFLI MALIK dan Saksi RAHMAN terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sering terjadi di wilayah Citeurup.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan diketahui Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, lalu setelah dilakukan pengintaian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan Restoran A&W Desa Karang Asem Kecamatan Citeurup Kabupaten Bogor, dan setelah dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jensi Ganja di rumahnya, selanjutnya Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Dharmais Rt. 03/01 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban coklat berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik abuabu berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis Ganja yang semuanya ditemukan di lemari baju, serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Terdakwa.-------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang bernama Sdr. JON (DPO).-----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5930/NNF/2024 Tanggal 29 November 2024 dengan kesimpulan berupa daundaun kering diatas adalah benar narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5930/NNF/2024 Tanggal 29 November 2024 dengan kesimpulan berupa daundaun kering diatas adalah benar narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa :
Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 5,1526 (lima koma seribu lima ratus dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 347,360 (tiga ratus empat puluh tujuh koma tiga ratus enam puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik abu-abu berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 18,3165 (delapan belas koma tiga ribu seratus enam puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 81,2256 (delapan puluh satu koma dua ribu dua ratus lima puluh enam) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa GILANG VIRGA KANTANA BIN MUSRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |