Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Cbi 1.Deska Rendi Lutpi
2.Azmi Luthfy
Muhammad Taqiyuddin Muqaffa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deska Rendi Lutpi
2Azmi Luthfy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD TOYIBDeska Rendi Lutpi
2MUHAMAD TOYIBAzmi Luthfy
Tergugat
NoNama
1Muhammad Taqiyuddin Muqaffa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 416.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan R.A.Q Studio Gym tanggal 27 Agustus 2024;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat dengan melakukan pembatalan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan R.A.Q. Studio Gym tanggal 27 Agustus 2024 secara sepihak yang merugikan Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 416.000.000,- (Empat Ratus Enam Belas Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset pribadi milik Tergugat berupa Nomor Rekening BRI 122001010091509 atas nama Muhammad Taqiyuddin Muqaffa; dan Sebidang tanah berikut bangunan yang beralamat di Sentraland Boulevard Blok H6 No.3 Jl. Demak Raya RT.001/Rw.012 Parung Panjang, Kabupaten Bogor;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij Voerad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan R.A.Q Studio Gym tanggal 27 Agustus 2024;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat dengan melakukan pembatalan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan R.A.Q. Studio Gym tanggal 27 Agustus 2024 secara sepihak yang merugikan Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bagi hasil atas Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan R.A.Q Studio Gym yang dibuat tertanggal 27 Agustus 2024 selama 3 (tiga) tahun yang berakhir pada tanggal 27 Agustus 2027 dengan bagi hasil kepada Penggugat I mendapat persentase keuntungan sebesar 30% dan Penggugat II mendapat persentase keuntungan sebesar 27%;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses kepada Para Penggugat untuk mengetahui laporan keuangan atas keuntungan R.A.Q Studio Gym selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2027, termasuk catatan pendapatan, pengeluaran, dan laba bersih, serta memberikan salinan laporan keuangan tersebut setiap bulannya kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  7.  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset pribadi milik Tergugat berupa Nomor Rekening BRI 122001010091509 atas nama Muhammad Taqiyuddin Muqaffa; dan Sebidang tanah berikut bangunan yang beralamat di Sentraland Boulevard Blok H6 No.3 Jl. Demak Raya RT.001/Rw.012 Parung Panjang, Kabupaten Bogor;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij Voerad).
  10.  

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak