Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2024/PN Cbi PT INDOMARCO PRISMATAMA TUTINA OCTAVINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUTINA OCTAVINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Inkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 265.763.074,- (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh puluh empat rupiah); ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per bulan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal Tergugat membayar lunas kewajibannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara ini diputus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak