Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Cbi CHANDRA ADI WIDODO POERBA, SH. 1.Mella Thania Binti Yohanas Alm
2.Anton Eleo Putra Bin Yurnalis Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHANDRA ADI WIDODO POERBA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mella Thania Binti Yohanas Alm[Penahanan]
2Anton Eleo Putra Bin Yurnalis Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) huruf ke - 1 KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 16.20 Wib, di Kp. Ciaul Rt. 04 Rw. 06 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, terhadap saksi korban RIKA dan saksi korban ILHAM JAYA, yang di lakukan oleh tersangka MELA THANIA Binti YOHANAS (alm) dan tersangka ANTON ELEO PUTRA Bin YURNALIS (alm), dengan cara Tersangka MELA THANIA Binti YOHANAS (alm) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengenai wajah saksi korban RIKA sebanyak 2 (dua) kali, Tersangka MELA THANIA Binti YOHANAS (alm) pada saat berusaha melepaskan tangannya yang di pegang oleh saksi korban ILHAM JAYA sehingga saksi korban ILHAM JAYA mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan dan kiri, dengan cara Tersangka ANTON ELEO PUTRA Bin YURNALIS (alm) membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang stainless ke dalam rumah makan padang mengacungkan kepada saksi NURYATI dan berkata “gua bunuh lu”, kemudian mendorong saksi korban ILHAM JAYA hingga mengenai etalase. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Akibat kejadian tersebut saksi korban RIKA tidak di temukan tanda - tanda luka akibat kekerasan, saksi korban ILHAM JAYA mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri dan kanan. 

Pasal 352 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya