Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
47/Pid.C/2026/PN Cbi MUHAMMAD FARIZ ALFARIDZI SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.C/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/5/IX/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD FARIZ ALFARIDZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 sekitar jam 18.30 Wib Di Masjid Nurul Amal Jl. Kampung Bedahan No. 02 Rt. 005/010 Kel. Pabuaran Mekar Kec. Cibinong Kab. Bogor. Atau setidak tidaknya di tempat lain diwilayah hukum pengadilan Negeri Kab. Bogor. Yang dilakukan oleh tersangka yang bernama sdr. SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI (Alm), yang menyebabkan Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd mengalamin sakit pada bagian Punggung. ----------------------------------------------------------------

---Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.20 wib di Masjid Nurul Amal Jl. Kampung Bedahan No. 02 Rt. 005/010 Kel. Pabuaran Mekar Kec. Cibinong Kab. Bogor ketika Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd sedang melaksanakan ibadah Sholat Magrib merasa terganggu oleh 5 (lima) orang anak kecil yang sedang bercanda, kemudian setelah melaksanakan sholat magrib Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd menegur 5 (lima) orang anak kecil tersebut dengan mengatakan “ngapain si berisik, keluar sana” dan setelah menegur anak kecil tersebut, Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd kembali masuk ke dalam masjid untuk berdoa, lalu sekira pukul 18.30 wib ketika Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd sedang berada di dalam masjid datang 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku Bernama Sdr. SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI (Alm) yang merupakan salah satu orang tua dari anak kecil yang sebelumnya Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd tegur lalu langsung menarik Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd  ke arah luar masjid yang kemudian membuat Sdr. Dr. NUHUNG. R, M.Pd terjatuh dan punggung Sdr. Dr. NUHUNG. R, M.Pd terbentur ke lantai, dikarenakan Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd yang keadaannya pada saat itu sedang kurang sehat dan susah untuk berjalan yang membuat Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd mudah terjatuh pada saat didorong oleh Sdr. SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI (Alm), akibat dari kejadian tersebut Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd langsung tidak kuat untuk bergerak, setelah itu jamaah masjid tersebut sekitar 5 orang salah satu nya Bernama Sdr. HERU langsung membantu Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd yang kemudian mengangkat Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd untuk masuk kedalam masjid untuk berisitirahat karena keadaan Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd yang langsung sakit pada punggungnyanya, sedangkan Sdr. SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI (Alm) sudah di bawa keluar yang tidak ketahui oleh Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd siapa yang membawanya karena Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd sudah terfokus dengan sakit yang dirasanya, kemudian pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 07.00 WIb karena setelah kejadian tersebut Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd merasa sakit pada badan terutama pada dadanya hingga membuat Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd sulit untuk tidur dan bergerak maka Sdr. Dr. NUHUNG R, M.Pd dilarikan ke RSUD Cibinong untuk perawatan lebih lanjut. Akibat dari Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. SUHERI Alias HERI Bin DIDI SUPANDI (Alm) tersebut saksi Sdr. Dr. NUHUNG. R, M.Pd merasa mengalami sakit pada bagian Punggung dan Dada

Pihak Dipublikasikan Ya