Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
721/Pdt.P/2024/PN Cbi DEDEH SUMIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 721/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDEH SUMIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIDEDEH SUMIRAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian  tanggal lahir pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 33948/2006  yang semula tertulis Nama DEDEH SUMIRAH  lahir di Bogor tanggal 18 Juni 1991 anak ke-dua dari Ayah SUPARDI  dan Ibu YOYOH diganti menjadi DEDEH SUMIRAH lahir di Bogor tanggal 18 Juni 1996 anak ke-dua dari Ayah SUPARDI  dan Ibu YOYOH diganti menjadi DEDEH SUMIRAH untuk disesuaikan dengan Surat  Keterangan Kelahiran Nomor 400.8.2.6/004-Pem/X/2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti Nama anak pemohon pada akte kelahiran anak pemohon Nomor 33948/2006 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak