Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2026/PN Cbi DEWI HANDAYANA CHOERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI HANDAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldi Afga Prawira Hibatullah, SHDEWI HANDAYANA
Tergugat
NoNama
1CHOERUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H.DAMYATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris dan pemilik sah atas objek sengketa;
  3. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong;
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiel kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila tidak mematuhi putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding/kasasi uitvoerbaar bij voorraad;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak