| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan penahanan dan penguasaan BPKB Asli Kendaraan (Merk/Type, Nopol, No. Rangka, No. Mesin, a.n. Pemilik) oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Sah.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan BPKB Asli Kendaraan (Merk/Type, Nopol, No. Rangka, No. Mesin, a.n. Pemilik) kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban syarat apa pun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|