Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 7155/PK-CLS/IV/2023
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 474.263.920,-(Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,25 % (Nol Koma dua puluh Lima) Persen per hari apabila Tergugat tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Seketika, yang dihitung dari Seluruh Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat
- Memerintahkan kepada penggugat untuk mengutip/mengambil uang kontrakan setiap bulan apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela dan seketika, untuk mengurangi kewajiban yang harus dipenuhi oleh tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
|