Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
ARIA AHMAD SULTONI Bin MUSLIHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2085/M.2.18.3/Eku.206/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN  pada hari  Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cipayung Rt. 001/003 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten  Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2)  dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dan Ayat  (3) memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Saksi HERI SUPRIATMAN dan Saksi RICKY YANUAR melaksanakan tugas piket Polsek Cisarua Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Cipayung Girang Kec. Cisarua Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, serta memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari  Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cipayung Rt. 001/003 Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor, berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ARIA AHMAD SULTONI Bin MUSLIHUDIN pada saat dilakukan penggeledahan badan, dan pakaian ditemukan barang bukti di dalam tas tangan warna hitam yang ada di bawah meja tempat pelaku bekerja yaitu berupa 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), dan Terdakwa  menerangkan bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN mendapatkan barang bukti tersebut dari sdr. FAISAL, adapun maksud dan tujuan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menguasai sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu untuk dijual/diedarkan kembali. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN, bahwa sdr. FAISAL menyerahkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN untuk selanjutnya dijual dengan cara bertemu langsung;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN memiliki usaha menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu sejak awal bulan Februari 2024;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol kepada sdr. FAISAL yaitu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Area Hotel Ciliwung Desa Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa  dapat menjual/mengedarkan obat jenis Hexymer dan Tramadol tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN berjualan setiap hari dan tidak ada jam operasionalnya, karena Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memliki warung/toko, dimana Terdakwa  menjual obat tersebut hanya kepada teman-teman Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), sedangkan obat jenis Hexymer untuk 7 (tujuh) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di wilayah rumah Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN yaitu Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa keuntungan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu selisih harga jual, dimana dari 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol keuntungan saya yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan dari 7 (tujuh) butir obat jenis Hexymer yaitu Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tahu, bahwa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam penjualannya harus dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer;
  • Untuk pembelian obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang dijual oleh Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter;
  • Adapun Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tetap melakukan penjualan/peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi;
  • Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi, adapun Terdakwa  hanya lulusan SMP Yayasan Pendidikan Cisarua Kab. Bogor.
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1449/NOF/2024, tanggal 18 April 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3780 gram diberi nomor barang bukti 0787/2024/OF
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm da tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6420 gram diberi nomor barng bukti 0788/2024/OF

 

Barang bukti tersebut di atas disita dari: ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN.

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

0787/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

0788/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna ungu, putih, dan kuning sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0787/2024/OF

Trihexyphenidyl

0788/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0787/2024/OF, berupa  tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0788/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa obat merek Tramadol yang diedarkan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN, tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak  disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras);
  • Bahwa Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa berdasar Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Dimana hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Tramadol: sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Tramadol termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.( Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G )
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN  pada hari  Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cipayung Rt. 001/003 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten  Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Saksi HERI SUPRIATMAN dan Saksi RICKY YANUAR melaksanakan tugas piket Polsek Cisarua Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Cipayung Girang Kec. Cisarua Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, serta memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari  Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cipayung Rt. 001/003 Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor, berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ARIA AHMAD SULTONI Bin MUSLIHUDIN pada saat dilakukan penggeledahan badan, dan pakaian ditemukan barang bukti di dalam tas tangan warna hitam yang ada di bawah meja tempat pelaku bekerja yaitu berupa 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), dan Terdakwa  menerangkan bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN mendapatkan barang bukti tersebut dari sdr. FAISAL, adapun maksud dan tujuan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menguasai sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu untuk dijual/diedarkan kembali. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN, bahwa sdr. FAISAL menyerahkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN untuk selanjutnya dijual dengan cara bertemu langsung;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN memiliki usaha menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu sejak awal bulan Februari 2024;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol kepada sdr. FAISAL yaitu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Area Hotel Ciliwung Desa Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa  dapat menjual/mengedarkan obat jenis Hexymer dan Tramadol tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN berjualan setiap hari dan tidak ada jam operasionalnya, karena Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memliki warung/toko, dimana Terdakwa  menjual obat tersebut hanya kepada teman-teman Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), sedangkan obat jenis Hexymer untuk 7 (tujuh) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di wilayah rumah Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN yaitu Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa keuntungan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yaitu selisih harga jual, dimana dari 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol keuntungan saya yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan dari 7 (tujuh) butir obat jenis Hexymer yaitu Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tahu, bahwa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam penjualannya harus dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer;
  • Untuk pembelian obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang dijual oleh Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter;
  • Adapun Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tetap melakukan penjualan/peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi;
  • Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi, adapun Terdakwa  hanya lulusan SMP Yayasan Pendidikan Cisarua Kab. Bogor.
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1449/NOF/2024, tanggal 18 April 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3780 gram diberi nomor barang bukti 0787/2024/OF
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm da tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6420 gram diberi nomor barng bukti 0788/2024/OF

 

Barang bukti tersebut di atas disita dari: ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN.

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

0787/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

0788/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna ungu, putih, dan kuning sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0787/2024/OF

Trihexyphenidyl

0788/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0787/2024/OF, berupa  tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0788/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa obat merek Tramadol yang diedarkan Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN, tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak  disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras);
  • Bahwa Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa berdasar Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Dimana hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Tramadol: sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Terdakwa  ARIA AHMAD SULTONI BIN MUSLIHUDIN dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya