Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH 2.Agung Setiawan |
IYAN SAPUTRA als. OMPONG BIN ROHMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1385/M.2.18/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia terdakwa IYAN SAPUTRA ALS OMPONG BIN ROHMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Kp.Sawah Rt.04/08 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan ia terdakwa IYAN SAPUTRA ALS OMPONG BIN ROHMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |