Petitum Permohonan |
PETITUM PERMOHONAN
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HERRY SUGANDHI untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021 yang menetapkan PEMOHON HERRY SUGANDHI sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON HERRY SUGANDHI berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penghentian penyidikan yang telah dilakukan terhadap PEMOHON HERRY SUGANDHI berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021, sebagai tindak lanjut dari Putusan Perkara aquo paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan perkara aquo dibacakan.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |