| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 625/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.LUKASMANA, SH 2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H., M.H. |
1.RUDI APRIADI Alias OJOS Bin OJAN (alm) 2.ARDIANSYAH Alias BANCI Bin ARIFIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 625/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4093/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Alias BANCI Bin ARIFIN dan TERDAKWA II RUDI APRIADI Alias OJOS Bin OJAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
