Dakwaan |
. DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO (penuntutan dilakukan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kampung Ciburial RT 002/007, Kel/Desa Sukatani, kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) sedang telfonan Bersama dengan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO untuk membeli biang narkotika jenis tembakau sintetis. Di telfon tersebut Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mengatakan “kita beli biang tembakau sintetis yuk” kemudian Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) menjawab “yaudah ayo”. Setelah itu Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO memesan biang narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun VEGETARI (DPO) pada Jum’at Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Setelah Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO selesai memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram VEGETARI (DPO), Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO kembali menghubungi Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) melalui telfon dan mengatakan “jadi nih bang” dan dijawab oleh Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) “yaudah kita jemput barangnya, janjian disana langsung aja” dan setelah itu Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO langung pergi ke daerah Perumahan GDC. Sesampainya di lokasi, sekira pukul 19.00 WIB Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO bertemu dengan Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah di pesan tersebut. Setelah itu sekira pukul 19.20 WIB Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) menghubungi kembali kepada akun VEGETARI (DPO) dengan mengatakan “bro saya sudah sampai.” Kemudian akun VEGETARI (DPO) menjawab “yaudah tunggu”, dan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO menjawab lagi “bro.” tidak lama setelah itu Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO diberi kabar oleh akun VEGETARI (DPO) dengan mengatakan “bro gua simpen dideket rerumputan dibawah tiang Palang Rambu Jalan Depan Perumahan GDC” lalu Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO menjawab “iya bro otw”. Setelah itu histori chat antara Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO dan akun VEGETARI (DPO) langsung dihapus saat itu juga. Setelah itu sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah dekat rerumputan dibawah tiang Palang Rambu Jalan didepan Perumahan GDC Kota Depok. Setelah itu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawa pulang kerumah Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) yang beralamat di Daerah Kampung Ciburial RT 002/007, Desa Sukatani, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Adapun saat diperjalanan sekira pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kota Bogor, Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO berhenti dulu di pinggir jalan di toko tembakau biasa untuk membeli tembakau sebanyak Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan berat 2 (dua) kilo gram dan membeli air etalon di apotek sebanyak 500 (lima ratus) mili gram dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), yang dimana uang yang digunakan adalah uang milik Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) dan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) dan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO dirumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) dan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mencampurkan air Etanol dan tembakau yang belum tercampur oleh bahan sintetis dengan biang bahan tembakau sintetis. Setelah dicampurkan, Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) dan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO membagi menjadi 5 (lima) bungkus plastic bening berukuran besar yang didalamnya masing-masing terdapat tembakau sintetis. Kemudian 4 (empat) bungkus plastic bening berukuran besar yang didalamnya masing-masing terdapat tembakau sintetis tersebut disimpan oleh Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm), sedangkan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran besar yang didalamnya terdapat tembakau sintetis disimpan oleh Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO yang dibawa pulang kerumahnya. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB didaerah depan Pasar Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) membawa 1 (satu) linting tembakau sintetis yang kemudian dipakai sendiri oleh Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm).
- Bahwa berdasarka Penetapan Penyitaan Nomor 796/PenPid.B-SITA/2024/PN Cbd telah memberi persetujuan atas :
1. 1 (satu) buah tas gendong warna biru didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode B berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode C berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode D berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru dengan No. IMEI: 354354553791149
Semuanya disita dari Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 14 November 2024
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusar Laboratorium Narkotika No. Lab: PL116FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah S.Si.,M.Si.. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan:
BK : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan:
BL : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan:
BM: bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan:
BN : bahan/daun
-
- BK : Total Sampel BK : 477,2000 Gram
- BL : Total Sampel BL : 470,2000 Gram
- BM : Total Sampel BM : 478,4000 Gram
- BN : Total Sampel BN : 108,9000 Gram
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BK : Total Sampel BK : 461,6000 Gram
- BL : Total Sampel BL : 469,2000 Gram
- BM : Total Sampel BM : 477,9000 Gram
- BN : Total Sampel BN : 93,3000 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kampung Ciburial RT 002/007, Kel/Desa Sukatani, kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi M. MAHARDIKA sedang melaksanakan tugas piket Satuan Reserse Narkoba, saksi Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di sekitaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB Saksi Polisi berhasil mengamankan Saksi RAMDANI Bin TINO ROSA (penuntutan dilakukan pada berkas terpisah) di Komplek Goodyear RT 001/007 Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah, dan/atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic ziplock warna silver masing-masing di dalamnya berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas slempang warna biru yang dipakai oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSA. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh para saksi ke rumah Saksi RAMDANI Bin TINO ROSA yang beralamatkan di Jalan Kampung Raya Bhakti RT 001/004 Kelurahan/Desa Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang didalamnya berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 52 (lima puluh dua) bungkus plastic ziplock warna silver masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau dengan total berat brutto 402,73 (empat ratus dua koma tujuh puluh tiga) gram, berikut 1 (satu) pak plastic bening, 2 (dua) pak plastic ziplock, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam. Adapun Saksi RAMDANI Bin TINO ROSA mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO (penuntutan dilakukan pada berkas perkara terpisah). Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali dilakukan pengembangan oleh Saksi Polisi dirumah yang beralamatkan di Jl Ledeng Sandang Sari RT 005/007 Kel/Desa Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dan Saksi Polisi berhasil mengamankan Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis akan tetapi Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mengakui barang bukti yang ada pada Saksi RAMDANI Bin TINO ROSA didapat dari Saksi IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO itu sendiri yang diambil dari Terdakwa.
- Bahwa dilakukan pengembangan kembali pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB dirumah yang beralamatkan di Kampung Ciburial RT 002/007, Kel/Desa Sukatani, kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, dan saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi M. MAHARDIKA berhasil mengamankan Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening besar masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis. Adapun Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan selanjutnya
- Bahwa berdasarka Penetapan Penyitaan Nomor 796/PenPid.B-SITA/2024/PN Cbd telah memberi persetujuan atas :
1. 1 (satu) buah tas gendong warna biru didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode B berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode C berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode D berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru dengan No. IMEI: 354354553791149
Semuanya disita dari Terdakwa HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 14 November 2024
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusar Laboratorium Narkotika No. Lab: PL116FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah S.Si.,M.Si.. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan:
BK : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan:
BL : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan:
BM: bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan:
BN : bahan/daun
-
- BK : Total Sampel BK : 477,2000 Gram
- BL : Total Sampel BL : 470,2000 Gram
- BM : Total Sampel BM : 478,4000 Gram
- BN : Total Sampel BN : 108,9000 Gram
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BK : Total Sampel BK : 461,6000 Gram
- BL : Total Sampel BL : 469,2000 Gram
- BM : Total Sampel BM : 477,9000 Gram
- BN : Total Sampel BN : 93,3000 Gram
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
|