Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah toko yang beralamat di pinggir jalan Kp. Cibeureum Desa Batulayang Kec. Cisarua, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari selasa pada tanggal 23 Januari 2024, terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS sekira-kira pukul 09.00 Wib, terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS membeli obat jenis tramadol secara online melalui aplikasi e-commerce shopee yummijelly untuk terdakwa edarkan Kembali di kec. Cisarua Kab. Bogor dengan system COD atau bertemu langsung dengan pembeli. Terdakwa menjual obat dengan jenis tramadol tersebut dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 5 butir. Adapun terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS membeli sebanyak 15 strip atau 150 obat jenis tramadol melalui aplikasi e-commerce shopee yummijelly tersebut.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira-kiranya pukul 10.00 Wib, saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa diwilayah Kec. Cisarua Kab. Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin dan pada saat itu warga masyarakat tersebut memberitahuan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA melakukan serangkaian proses penyelidikan. Di hari yang sama, sekira pada pukul 15.30 Wib, saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang diduga sebagai terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS. Bertempat di pinggir jalan Kp. Cibeureum Desa Batulayang Kec. Cisarua, Kab. Bogor, para saksi langsung mengamankan terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS. Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa dirinya adalah terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kirinya,
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, No IMEI: 354197485142604, No. Sim Card: 085219749232.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol dengan cara system COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan si pembeli disuatu tempat yang ditentukan oleh terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS. Terdakwa awalnya akan menawarkan melalui chat whatsapp, apabila ada yang memesan maka terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS akan mengajak pembeli tersebut bertemu disuatu tempat, dan ditempat tersebut terdakwa dan pembeli akan melakukan transaksi. Yang dimana pembeli akan menyerahkan uang cash kepada terdakwa, dan terdakwa akan memberikan obatnya. Terdakwa mengatakan bahwa apabila pembeli ingin membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1579 / NOF / 2024 tanggal 22 April 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogokan TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5540 gram diberi nomor barang bukti 0849/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0849/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Terdakwa mampu mendapatkan Rp.500.000,- apabila obat yang terdakwa jual tersebut seluruhnya terjual habis. Terdakwa menjual dengan harga dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 5 butir.
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah toko yang beralamat di pinggir jalan Kp. Cibeureum Desa Batulayang Kec. Cisarua, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari selasa pada tanggal 23 Januari 2024, terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS sekira-kira pukul 09.00 Wib, terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS membeli obat jenis tramadol secara online melalui aplikasi e-commerce shopee yummijelly untuk terdakwa edarkan Kembali di kec. Cisarua Kab. Bogor dengan system COD atau bertemu langsung dengan pembeli. Terdakwa menjual obat dengan jenis tramadol tersebut dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 5 butir. Adapun terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS membeli sebanyak 15 strip atau 150 obat jenis tramadol melalui aplikasi e-commerce shopee yummijelly tersebut.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira-kiranya pukul 10.00 Wib, saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa diwilayah Kec. Cisarua Kab. Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin dan pada saat itu warga masyarakat tersebut memberitahuan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA melakukan serangkaian proses penyelidikan. Di hari yang sama, sekira pada pukul 15.30 Wib, saksi AIPDA ESAL FARIZAL, S.I.P., saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang diduga sebagai terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS. Bertempat di pinggir jalan Kp. Cibeureum Desa Batulayang Kec. Cisarua, Kab. Bogor, para saksi langsung mengamankan terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS. Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa dirinya adalah terdakwa KHAIRUL AKMAL Bin MARTUNIS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kirinya,
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, No IMEI: 354197485142604, No. Sim Card: 085219749232.
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1579 / NOF / 2024 tanggal 22 April 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogokan TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5540 gram diberi nomor barang bukti 0849/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0849/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt  menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).  
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Terdakwa mampu mendapatkan Rp.500.000,- apabila obat yang terdakwa jual tersebut seluruhnya terjual habis. Terdakwa menjual dengan harga dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 5 butir.
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Pihak Dipublikasikan Ya