Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2026/PN Cbi E SUHENDAR DODDY RM 1.KIAN FAJAR ALAMSYAH
2.Faisal
3.Siti Muslimah
4.NGATMI MULYANI
5.Aryo
6.PT. BANK CENTRAL ASIA TBK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1E SUHENDAR DODDY RM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oman sumantriE SUHENDAR DODDY RM
Tergugat
NoNama
1KIAN FAJAR ALAMSYAH
2Faisal
3Siti Muslimah
4NGATMI MULYANI
5Aryo
6PT. BANK CENTRAL ASIA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT / NOTARIS Rina Sari Dwi Juli S.H.
2KEPALA KANTOR ATR / BPN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER        :

 

1. Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya?

 

2. Menyatakan  perbuatan  PARA  TERGUGAT  adalah  merupakan  Perbuatan    Melawan  Hukum (Oonrechmatige daad) dengan segala akibat hukumnya sesuai  Pasal 1365 KUHPerdata;

 

3. Menyatakan Bukti Pembayaran berupa Kwitansi Telah Terima dari PENGGUGAT Uang Sejumlah Rp 375.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah )  untuk Pembayaran satu unit rumah ber alamat di Jl. Perum Puspa Raya Blok  EH / 16 tanggal 2 September 2021 yang ditanda tangani  TERGUGAT IV diatas materai Rp 10.000,- adalah sah dan berkekuatan hukum;

 

4. Menyatakan Obyek Sengketa Ber Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru berupa tanah seluas 90 m2 berikut bangunan permanen  berdiri diatasnya terletak di Perum Puspa Raya atau lengkapnya dikenal dengan Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Batas-batas tanah sebagai   berikut :

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih  );
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );

 

Adalah Sah menurut hukum milik PENGGUGAT yang masih dikuasai dan ditempatinya secara terus menerus sejakSeptember 2021 sampai dengan saat sekarang;

 

5. Menyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  Akta Jual Beli dibuat tahun 2024 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah TURUT TERGUGAT I  antara TERGUGAT IV sebagai Penjual dengan   TERGUGAT III sebagai Pembeli terhadap Obyek Sengketa berupa  tanah seluas 90 m2 beserta bangunan permanen yang berdiri diatas nya Ber Sertifkat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru terletak di Perum Puspa Raya atau dikenal lengkapnya  Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,  Batas-batas tanahnya sebagai  berikut :

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih  );
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );

 

6. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 8 Mei 2024  antara TERGUGAT II dan III dengan TERGUGAT VI yang dibuat dibawah tangan  dihadapan TURUT TERGUGAT I  batal  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan dibuat tahun 2024 dihadapan TURUT TERGUGAT I atas nama TERGUGAT III  sebagai Pemberi Hak Tanggungan dengan TERGUGAT VI sebagai Penerima Hak Tanggungan yang membebani Obyek Sengketa Ber Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

8. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT VI untuk melakukan proses Balik Nama terhadap Sertifkat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

9. Menghukum TERGUGAT VI menyerahkan asli  Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru dalam keadaan baik seperti semula kepada TURUT TERGUGAT II Kepala Kantor ATR / BPN  Kabupaten Bogor dan memberikan Roya / Pelepasan Hak Tanggungan untuk dihapus dari Buku Tanah;

 

10. Menghukum TURUT  TERGUGAT II untuk melakukan Pencatatan dan Pendaftaran serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

11. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng in solidum sebesar                 Rp 1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

 

  • Nilai Harga Obyek Sengketa berdasarkan harga pasaran yang wajar di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebesar RP 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ), Kerugian ini timbul karena hak milik PENGGUGAT atas obyek sengketa dirampas secara tidak sah oleh PARA TERGUGAT;

 

  • Biaya-biaya yang telah dan akan timbul akibat adanya permasalahan perkara aquo sebesar  Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah );

 

  1. Kerugian Immateriil  sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )

 

Akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami penderitaan bathin yang sangat mendalam berupa rasa cemas, stress, tidak dapat tidur nyenyak, dan terganggunya psikis karena rumah satu-satunya tempat tinggal dirampas secara melawan hukum. Selain itu nama baik dan martabat PENGGUGAT tercemar karena dituduh sebagai bagian dari komplotan KPR Fiktif PARA TERGUGAT. Hal ini telah merendahkan harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Warga Negara;

 

12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas obyek sengketa dengan Bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru berupa tanah seluas 90 m2 beserta bangunan permanen yang berdiri diatas nya terletak  di Perum Puspa Raya atau dikenal lengkapnya Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Batas-batas tanah sebagai    berikut :

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih  );
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );

 

13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar                     Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat ( Incracht Van gewijsde );

 

14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde );

 

15. Menyatakan  bahwa putusan ini  dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar          bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi? 

 

16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak