Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Cbi 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
RIAN KURNIAWAN ALIAS BOGEL BIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-13/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa RIAN KURNIAWAN Als BOGEL Bin M YUSUF pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di bengkel ban pinggir jalan di dekat Fly Over Cileungsi Jalan Raya Jonggol – Cileungsi Desa. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa mendapat tugas untuk melakukan pengambilan barang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R-6 merk Isuzu NMR81U – LAYIN4 4X2 MT, No. Pol B 9717 PXV, warna putih, Noka MHCNMR81LRJ125725,  Nosin 4HL1G125725 atas nama PT. TRISINDO ASRIKARYA, terdakwa mengantar barang dari PT. Mayora Cianjur ke PT. Sumber Alfaria Trijaya di Serang Banten yang berdasarkan surat jalan No. 71330706/01.10.2024 dan untuk uang jalan diberikan oleh PT. TRISINDO ASRIKARYA sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 12.00 wib terdakwa tiba di PT. Sumber Alfaria Trijaya dan terdakwa menurunkan barang dari kendaraan. Lalu sekitar jam 24.00 wib saat terdakwa diperjalanan menuju Cianjur tepatnya di exit tol Sentul Selatan, terdakwa mengalami kecelakaan menabrak mobil semen sehingga box belakang kanan depan rusak dan pada saat itu terdakwa memiliki niat menukar ban kendaraan yang terdakwa bawa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib terdakwa menuju ke bengkel ban di dekat Fly Over Cileungsi dan terdakwa menjual 2 (dua) buah Ban Ring 16 merk GT (Gajah Tunggal) ukuran 750, 2 (dua) buah ban dalam, 2 (dua) buah ban perut yang terpasang pada 1 (satu) unit kendaraan R-6 merk Isuzu dan menukar dengan ban yang tipis tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT. TRISINDO ASRIKARYA. Kemudian sekitar jam 04.00 wib ban berhasil ditukar dan terdakwa melanjutkan perjalanan menujul pool Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Abdul Gani Desa. Karanggan Kec, Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian sekitar jam 05.00 wib terdakwa tiba di lokasi dan memasukkan kendaraan ke dalam pool, lalu kunci kendaraan terdakwa letakan di dalam lubang kunci dan terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 terdakwa tiba di pool Cabang Bogor dan bertemu dengan pihak perusahaan dan terdakwa mengakui telah menjual ban dan menukar dengan ban bekas yang tipis.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil menjual tukar tambah ban dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT. TRISINDO ASRIKARYA sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa RIAN KURNIAWAN Als BOGEL Bin M YUSUF pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di bengkel ban pinggir jalan di dekat Fly Over Cileungsi Jalan Raya Jonggol – Cileungsi Desa. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa mendapat tugas untuk melakukan pengambilan barang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R-6 merk Isuzu NMR81U – LAYIN4 4X2 MT, No. Pol B 9717 PXV, warna putih, Noka MHCNMR81LRJ125725,  Nosin 4HL1G125725 atas nama PT. TRISINDO ASRIKARYA, terdakwa mengantar barang dari PT. Mayora Cianjur ke PT. Sumber Alfaria Trijaya di Serang Banten yang berdasarkan surat jalan No. 71330706/01.10.2024 dan untuk uang jalan diberikan oleh PT. TRISINDO ASRIKARYA sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 12.00 wib terdakwa tiba di PT. Sumber Alfaria Trijaya dan terdakwa menurunkan barang dari kendaraan. Lalu sekitar jam 24.00 wib saat terdakwa diperjalanan menuju Cianjur tepatnya di exit tol Sentul Selatan, terdakwa mengalami kecelakaan menabrak mobil semen sehingga box belakang kanan depan rusak dan pada saat itu terdakwa memiliki niat menukar ban kendaraan yang terdakwa bawa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib terdakwa menuju ke bengkel ban di dekat Fly Over Cileungsi dan terdakwa menjual 2 (dua) buah Ban Ring 16 merk GT (Gajah Tunggal) ukuran 750, 2 (dua) buah ban dalam, 2 (dua) buah ban perut yang terpasang pada 1 (satu) unit kendaraan R-6 merk Isuzu dan menukar dengan ban yang tipis tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT. TRISINDO ASRIKARYA. Kemudian sekitar jam 04.00 wib ban berhasil ditukar dan terdakwa melanjutkan perjalanan menujul pool Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Abdul Gani Desa. Karanggan Kec, Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian sekitar jam 05.00 wib terdakwa tiba di lokasi dan memasukkan kendaraan ke dalam pool, lalu kunci kendaraan terdakwa letakan di dalam lubang kunci dan terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 terdakwa tiba di pool Cabang Bogor dan bertemu dengan pihak perusahaan dan terdakwa mengakui telah menjual ban dan menukar dengan ban bekas yang tipis.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil menjual tukar tambah ban dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT. TRISINDO ASRIKARYA sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya