Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.GIFRAN HERALDI, SH
AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 657/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4115/M.2.18.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2)  dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dan Ayat  (3) memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. ABENK (DPO) menelpon Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menjual obat tramadol dan hexymer, kemudian Sdr.ABENK (DPO) menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN untuk datang ke wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor tepatnya dikios yang beralamat di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, keesokan harinya Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berangkat ke lokasi tersebut menggunakan grab mobil dari Tangerang
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menjual obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer dikios yang beralamat di Kp.Cibuntu tengah Rt.002 Rw. 005 Ds.Cicadas Kec.Ciampea Kab. Bogor tersebut sejak tanggal 17 Agustus 2024, dengan besaran upah sebesar  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketika Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN ketika Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sedang menunggu pembeli dikios yang beralamat di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN kenal yang mengaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas kepolisian menanyakan nama Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN, kemudian petugas kepolisian tersebut meminta ijin untuk melakukan penggeledahan didalam kios, setelah Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN ijinkan lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kios dan berhasil menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan uang sejumlah Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu) yang ditemukan didalam etalase kios, lalu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, No.imei:  352192661034685 milik Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN, lalu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN milik siapa barang bukti tersebut dan siapa yang menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berjualan obat-obatan tersebut, lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jawab bahwa barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik Sdr. ABENK (DPO) dan yang menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN untuk berjualan obat-obat tersebut yaitu Sdr. ABENK (DPO), lalu petugas kepolisian menanyakan keberadaan Sdr. ABENK (DPO), lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jawab bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak tahu dimana keberadaan Sdr. ABENK (DPO), selanjutnya Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa cara Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN memperjualbelikan obat tramadol dan obat hexymer tersebut yaitu dengan cara memperjualbelikannya ke pembeli yang datang ke warung yang Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jaga.
  • Bahwa pembeli yang ingin membeli obat tramadol dan obat hexymer tersebut datang ke kios  lalu menyebutkan jenis obat yang akan dibeli dan jumlahnya, lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menyerahkan obat sesuai jenis dan jumlah yang dipesan pembeli, dan pembeli memberikan uang kepada Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN.
  • Bahwa cara Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menyamarkan kios yang jadikan tempatnya berjualan obat keras jenis tramadol dan hexymer yaitu dengan cara berkamuflase menjadi counter pulsa,

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4819/NOF/2024, tanggal 26 Septemberl 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

      1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6208 gram  diberi nomor barang bukti 2411/2024/OF.
      2. 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya2,2280 gram  diberi nomor barang bukti 2412/2024/)OF

Barang bukti tersebut di atas disita dari: AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

2411/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

2412/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2411/2024/OF

Trihexyphenidyl

2412/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2411/2024/OF, berupa  tablet warna kuning tersebut diatasa dalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2412/2024/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2411/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 1,4420 gram

2412/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0052 gram.

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Tramadol Hcl dan Hexymer termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN hanya sampai SMA sehingga Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi
  • Bahwa Terdakwa  AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. ABENK (DPO) menelpon Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menjual obat tramadol dan hexymer, kemudian Sdr.ABENK (DPO) menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN untuk datang ke wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor tepatnya dikios yang beralamat di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, keesokan harinya Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berangkat ke lokasi tersebut menggunakan grab mobil dari Tangerang
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menjual obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer dikios yang beralamat di Kp.Cibuntu tengah Rt.002 Rw. 005 Ds.Cicadas Kec.Ciampea Kab. Bogor tersebut sejak tanggal 17 Agustus 2024, dengan besaran upah sebesar  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketika Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN ketika Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sedang menunggu pembeli dikios yang beralamat di Kp. Cibuntu tengah RT. 002 RW. 005 Ds. Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN kenal yang mengaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas kepolisian menanyakan nama Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN, kemudian petugas kepolisian tersebut meminta ijin untuk melakukan penggeledahan didalam kios, setelah Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN ijinkan lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kios dan berhasil menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan uang sejumlah Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu) yang ditemukan didalam etalase kios, lalu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, No.imei:  352192661034685 milik Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN, lalu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN milik siapa barang bukti tersebut dan siapa yang menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berjualan obat-obatan tersebut, lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jawab bahwa barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik Sdr. ABENK (DPO) dan yang menyuruh Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN untuk berjualan obat-obat tersebut yaitu Sdr. ABENK (DPO), lalu petugas kepolisian menanyakan keberadaan Sdr. ABENK (DPO), lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jawab bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak tahu dimana keberadaan Sdr. ABENK (DPO), selanjutnya Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa cara Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN memperjualbelikan obat tramadol dan obat hexymer tersebut yaitu dengan cara memperjualbelikannya ke pembeli yang datang ke warung yang Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jaga.
  • Bahwa pembeli yang ingin membeli obat tramadol dan obat hexymer tersebut datang ke kios  lalu menyebutkan jenis obat yang akan dibeli dan jumlahnya, lalu Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menyerahkan obat sesuai jenis dan jumlah yang dipesan pembeli, dan pembeli memberikan uang kepada Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN.
  • Bahwa cara Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN menyamarkan kios yang jadikan tempatnya berjualan obat keras jenis tramadol dan hexymer yaitu dengan cara berkamuflase menjadi counter pulsa,

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4819/NOF/2024, tanggal 26 Septemberl 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6208 gram  diberi nomor barang bukti 2411/2024/OF.
  2. 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya2,2280 gram  diberi nomor barang bukti 2412/2024/)OF

Barang bukti tersebut di atas disita dari: AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

2411/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

2412/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2411/2024/OF

Trihexyphenidyl

2412/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2411/2024/OF, berupa  tablet warna kuning tersebut diatasa dalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2412/2024/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2411/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 1,4420 gram

2412/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0052 gram.

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Tramadol Hcl dan Hexymer termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN hanya sampai SMA sehingga Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
  • Bahwa Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomiBahwa Terdakwa  AFZAL ZIKRI Bin RIDWAN dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya