| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai penguasa sah secara fisik;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengosongan, dan aktivitas di atas lahan sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 7.052.000.000 (tujuh miliar lima puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar:
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan musyawarah dan/atau mediasi dengan Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
|