Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Cbi JOYADA SIALLAGAN PT BUKIT JONGGOL ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOYADA SIALLAGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marta Jesica Siallagan, S.H.JOYADA SIALLAGAN
Tergugat
NoNama
1PT BUKIT JONGGOL ASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai penguasa sah secara fisik;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengosongan, dan aktivitas di atas lahan sengketa;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 7.052.000.000 (tujuh miliar lima puluh dua juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar:
    Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
  8. Menghukum Tergugat untuk melakukan musyawarah dan/atau mediasi dengan Penggugat;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak