Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PN Cbi Eka Permana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Permana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah  nama  pada akta kelahiran anak Pemohon No. 3201-LU-29112017-0004 dari Kurnia Aditya Putra menjadi Kian Aditya Putra;
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bogor;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak