Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
ADITHIA PERMANA Bin SUMANTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-842/M.2.18/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ADITHIA PERMANA Bin SUMANTRI, pada hari Sabtu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan pada gang yang berada di samping SPBU di Jalan Raya Bojong Gede, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Lanbau, Desa Sentul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Saudara BLACK (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berisi titik maps/peta dengan maksud agar Terdakwa menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika berupa sabu. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan motor menuju ke lokasi maps/peta yang mengarahkan Terdakwa ke restoran fast food McD di Jl. Raya Sukahati, Kel. Sukahati, Kec. Cibinong, Kab. Bogor. Saat Terdakwa sudah tiba di depan restoran fast food McD, Terdakwa memberitahu kepada Saudara BLACK (DPO). Lalu Saudara BLACK (DPO) mengirimkan pesan lagi kepada Terdakwa berisi peta/maps lokasi tempelan sabu tersebut. Kemudian sekira pada pukul 13.30 WIB, Terdakwa sampai di lokasi tempelan sabu tersebut yang berada di pinggi jalan dalam gang di samping SPBU Jalan Raya Bojong Gede, Desa Bojong Gede, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Di situ Terdakwa menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang tergeletak di pinggir jalan gang tersebut. Lalu Terdakwa membawa pulang paket sabu tersebut ke rumah kontrakannya. Lalu Terdakwa menimbang paket sabu tersebut menggunakan timbangan digital dan beratnya, yaitu 20 (dua puluh) gram. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa menghubungi Saudara TRISNA SOLIHIN melalui telepon WhatsApp untuk mengajak bertemu. Kemudian Terdakwa dan Saudara TRISNA SOLIHIN bertemu di daerah Kp. Nagok, Kel. Harapan Jaya, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Saat itu Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saudara TRISNA SOLIHIN untuk membantu mengedarkan dan menempelkan narkotika jenis sabu. Kemudian Saudara TRISNA SOLIHIN menerima ajakan tersebut. Lalu Terdakwa langsung memberikan 20 (dua puluh) paket sabu siap edar kepada Saudara TRISNA SOLIHIN dan kemudian pulang. Pada hari itu juga, Saudara TRISNA SOLIHIN langsung bekerja menempelkan paket sabu tersebut di daerah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan mengirimkan petanya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjual paket sabu tersebut kepada konsumennya. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke kontrakan Saudara TRISNA SOLIHIN yang beralamat di Kp. Jati, Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok. Kemudian sekira pada pukul 14.30 WIB, Terdakwa sampai di kontrakan Saudara TRISNA SOLIHIN dan bertemu dengan Saudara TRISNA SOLIHIN dan Saudara BAYU ANGGA PRATAMA. Lalu Terdakwa memberikan 40 (empat puluh) potong sedotan plastik yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berupa sabu siap edar. Kemudian Terdakwa langsung pulang. Lalu Saudara TRISNA SOLIHIN dan Saudara BAYU ANGGA PRATAMA menempelkan paket sabu tersebut dan kemudian mengirimkan petanya kepada Terdakwa untuk Terdakwa edarkan/jual kepada konsumennya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kebon Kopi, RT. 05, RW. 11, Kel. Pabuaran, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, tiba-tiba Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI R, dan Saksi M. RHAFLI MALIK yang merupakan anggota Polres Bogor mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti di samping Terdakwa duduk, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima Sembilan) gram. Selain itu, para Saksi tersebut juga menemukan di atas sebuah meja di dalam kamar, yaitu berupa 2 (dua) pack sedotan plastik dan 1 (satu) pack besar plastic klip bening, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo A77s warna hitam dengan nomor IMEI: 864997062360112/04. Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan kepada para Saksi polisi bahwa di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat bantuan dari Saudara TRISNA SOLIHIN. Lalu Terdakwa mengantar para Saksi polisi ke tempat tinggal Saudara TRISNA SOLIHIN dan tiba hari itu juga sekira pukul 04.30 WIB di Kp. Jati, Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok. Para Saksi polisi kemudian berhasil mengamankan Saudara TRISNA SOLIHIN dan Saudara BAYU ANGGA PRATAMA. Kemudian para Saksi Polisi membawa Terdakwa beserta Saudara TRISNA SOLIHIN dan Saudara BAYU ANGGA PRATAMA ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima sabu dari Saudara BLACK (DPO) di daerah Kec. Sukaraja, Kec. Cibinong, dan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor di bulan Mei 2024 sebanyak 10 gram dengan harga sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Juli 2024 sebanyak 10 gram dengan harga sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Agustus 2024 sebanyak 10 gram dengan harga sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), September 2024 sebanyak 10 gram dengan harga sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), hingga bulan Oktober 2024 sebanyak 20 gram dengan harga sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan keuntungan dalam mengedarkan dan menjual sabu tersebut adalah selisih harga jual sabu tersebut, yaitu sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap 10 (Sepuluh) gram sabu yang telah berhasil Terdakwa jual. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dari pemerintah maupun instansi yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5929/NNF/2024 tanggal 19 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4607 gram dengan nomor barang bukti 3400/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti, yaitu barang bukti nomor 3400/2024/OF berupa 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4321 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADITHIA PERMANA Bin SUMANTRI, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Kp. Kebon Kopi, RT. 05, RW. 11, Kel. Pabuaran, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI R, dan Saksi M RHAFLI MALIK sedang melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa diwilayah Kec. Cibinong, Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis Sabu dan memberitahukan ciri-ciri perlakunya, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di sebuah rumah, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh anggota Polres Bogor, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di samping posisi Terdakwa duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima Sembilan) gram, selain itu ditemukan juga di sebuah meja di dalam kamar yaitu berupa 2 (dua) pack sedotan plastic dan 1 (satu) pack besar plastic klip bening, dan diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Oppo a77s warna hitam dengan nomor imei : 864997062360112/04 Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BLACK (DPO) dengan maksud dan tujuan dijual/diedarkan kembali. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah maupun dari instansi yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5929/NNF/2024 tanggal 19 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4607 gram dengan nomor barang bukti 3400/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti, yaitu barang bukti nomor 3400/2024/OF berupa 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4321 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |