Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan April 2025 di kantor PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp.Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ Barang siapa dengan sengaja meimiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunnyaan orang lain barang itu ada dalam tangan nya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya/jabatannya atau karena menapat upah uang ." Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal dari Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI pada sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan April 2025 di kantor PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp.Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI melakukan penagihan hasil penjualan barang dari toko menggunakan invoice yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI buat sendiri dengan cara diketik manual lewat pesan whatsapp, kemudian untuk pembayaranya di arahkan ke no rek BRI 042201029145504 milik Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO yang nantinya akan di transfer Kembali ke no rek BCA 1081631374 milik Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI.
- Kemudian dengan alur pemesanan toko-toko mengirimkan pesanan barang lewat chat whatsapp, yang setelah itu Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI membuat PO untuk diteruskan ke bagian admin dan setelah surat perintah dicetak oleh admin akan diteruskan ke bagian gudang, yang nantinya setelah barang diterima ditoko baru dibuatkan invoice nya dengan tempo pembayaran 45 hari dikirimkan dari bagian pusat langsung ke toko.
- ?Bahwa menurut kesaksian Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO perbuatan mark up tersebut hampir dilakukan Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI setiap bulan sejak bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025.
- Bahwa Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO meminjam dari Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI kemudian uang Customer PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO dengan total sebesar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah) dan yang belum terbayarkan kepada Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI. Sebesar Rp. 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah) .
- Bahwa Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI menjelaskan rincian uang hasil penjualan barang PT. Sarana Sentra Profilindo yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gelapkan Pada bulan Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) Pada bulan Januari 2025 sebesar Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) Pada bulan Februari 2025 sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Pembayaran dari Toko Indosteel Palembang Pada bulan April 2025 sebesar Rp.384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah.
- Bahwa uang hasil penjualan PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gelapkan digunakan untuk investasi ke forex kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), lalu Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI terkena tipu oleh temannya untuk proyek pembanguhnan cluster sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan sisanya Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp. Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.584.322.527,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rician kerugian yang dialami dari kedua toko tersebut yaitu Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Sdri. NORA SITINJAK selaku pemilik toko Indosteel Sumber Berkah sebesar Rp. 440.451.500,-( empat ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Sdr. NUGROHO HARTOYO selaku pemilik Toko Logam Abadi berkah sebesar Rp 1.143.871.027,-(satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) akibat perbuatan Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI.
-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan April 2025 di kantor PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp.Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI pada sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan April 2025 di kantor PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp.Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI melakukan penagihan hasil penjualan barang dari toko menggunakan invoice yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI buat sendiri dengan cara diketik manual lewat pesan whatsapp, kemudian untuk pembayaranya di arahkan ke no rek BRI 042201029145504 milik Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO yang nantinya akan di transfer Kembali ke no rek BCA 1081631374 milik Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI.
- Kemudian dengan alur pemesanan toko-toko mengirimkan pesanan barang lewat chat whatsapp, yang setelah itu Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI membuat PO untuk diteruskan ke bagian admin dan setelah surat perintah dicetak oleh admin akan diteruskan ke bagian gudang, yang nantinya setelah barang diterima ditoko baru dibuatkan invoice nya dengan tempo pembayaran 45 hari dikirimkan dari bagian pusat langsung ke toko.
- Bahwa menurut kesaksian Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO perbuatan mark up tersebut hampir dilakukan Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI setiap bulan sejak bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025
- Bahwa Saksi MARDHI HALIM BUDIARTO meminjam dari Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI kemudian uang Customer PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO dengan total sebesar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah) dan yang belum terbayarkan kepada Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI. Sebesar Rp. 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah) .
- Bahwa Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI menjelaskan rincian uang hasil penjualan barang PT. Sarana Sentra Profilindo yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gelapkan Pada bulan Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) Pada bulan Januari 2025 sebesar Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) Pada bulan Februari 2025 sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Pembayaran dari Toko Indosteel Palembang Pada bulan April 2025 sebesar Rp.384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah.
- Bahwa uang hasil penjualan PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gelapkan digunakan untuk investasi ke forex kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), lalu Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI terkena tipu oleh temannya untuk proyek pembanguhnan cluster sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan sisanya Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI gunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa PT.SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp. Padurenan Rt.004 Rw.003 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.584.322.527,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rician kerugian yang dialami dari kedua toko tersebut yaitu Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Sdri. NORA SITINJAK selaku pemilik toko Indosteel Sumber Berkah sebesar Rp. 440.451.500,-( empat ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Sdr. NUGROHO HARTOYO selaku pemilik Toko Logam Abadi berkah sebesar Rp 1.143.871.027,-(satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) akibat perbuatan Terdakwa ALFAN JUVERNUS Alias ALFAN anak dari HENGKIE RUSTANDI.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |