Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin FIRDAUS (Alm) dan Terdakwa ARMAN SAPUTRA Bin MAT SELAMET, pada hari Kamis tanggal 19 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 pukul 18.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan singkat dengan menanyakan, “Lu di mana, Man?” Kemudian Terdakwa II menjawab, “Di rumah, kenapa?” Terdakwa I lalu membalas, “Antar gue yuk, ngambil sinte?” Terdakwa II kemudian menyetujui dengan menjawab, “Yaudah, ayo.” Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa II datang ke kontrakan Terdakwa I yang beralamat di Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun bernama SCORPION75 milik Terdakwa I dengan mengirimkan pesan kepada akun 3BOTOLNEWYORK, “Liseler, gua mau beli.” Akun 3BOTOLNEWYORK tersebut kemudian membalas, “Iya boleh, siap transfer.” Terdakwa I menjawab, “Nanti gua kabarin.” Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi akun 3BOTOLNEWYORK dengan pesan, “Kirim nomor rekening.” Setelah nomor rekening dikirim, Terdakwa I langsung melakukan transfer sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada pukul 23.30 WIB. Bukti transfer tersebut dibuat langsung oleh Terdakwa I saat itu juga, dengan menggunakan uang milik pribadi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 19 Desember 2024 pukul 00.30 WIB, akun 3BOTOLNEWYORK mengirim pesan kepada Terdakwa I, “Stay di Cilodong.” Terdakwa I pun membalas, “Oke.” Sekitar 30 menit kemudian, akun 3BOTOLNEWYORK mengirimkan lokasi melalui peta digital. Terdakwa I lalu berangkat bersama Terdakwa II pada pukul 01.00 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Raya Bedahan, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Barang berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening disimpan di dalam bungkus makanan ringan (pilus), dan diletakkan di bawah tong sampah. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kontrakan di Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sesampainya di kontrakan, mereka bersama-sama menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Setelah selesai, Terdakwa II kembali ke kontrakannya yang berada tepat di sebelah kontrakan Terdakwa I. Kemudian, Terdakwa I membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam 2 (dua) bungkus plastik bening. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cimandala, Kel./Ds. Cimandala Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor yang saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang istirahat, petugas kepolisian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A58 warna Hitam dengan No. IMEI 860536062815834, dan 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 10 warna Putih dengan No. IMEI 354857097751692.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa I dan Terdakwa IIjuga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiuk Barang Bukti No. Lab. : 7119 / NNF / 2024 tanggal 3 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., Dra. Fitryana Hawa, pemeriksaan barang bukti yang disita dari ANGGA SAPUTRA Bin FIRDAUS (Alm) dan ARMAN SAPUTRA Bin MAT SELAMET berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,5268 gram diberi nomor barang bukti 3954/2024/OF.
- Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3954/2024/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika-------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin FIRDAUS (Alm) dan Terdakwa ARMAN SAPUTRA Bin MAT SELAMET, pada hari Kamis tanggal 19 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 pukul 18.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan singkat dengan menanyakan, “Lu di mana, Man?” Kemudian Terdakwa II menjawab, “Di rumah, kenapa?” Terdakwa I lalu membalas, “Antar gue yuk, ngambil sinte?” Terdakwa II kemudian menyetujui dengan menjawab, “Yaudah, ayo.” Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa II datang ke kontrakan Terdakwa I yang beralamat di Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun bernama SCORPION75 milik Terdakwa I dengan mengirimkan pesan kepada akun 3BOTOLNEWYORK, “Liseler, gua mau beli.” Akun 3BOTOLNEWYORK tersebut kemudian membalas, “Iya boleh, siap transfer.” Terdakwa I menjawab, “Nanti gua kabarin.” Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi akun 3BOTOLNEWYORK dengan pesan, “Kirim nomor rekening.” Setelah nomor rekening dikirim, Terdakwa I langsung melakukan transfer sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada pukul 23.30 WIB. Bukti transfer tersebut dibuat langsung oleh Terdakwa I saat itu juga, dengan menggunakan uang milik pribadi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 19 Desember 2024 pukul 00.30 WIB, akun 3BOTOLNEWYORK mengirim pesan kepada Terdakwa I, “Stay di Cilodong.” Terdakwa I pun membalas, “Oke.” Sekitar 30 menit kemudian, akun 3BOTOLNEWYORK mengirimkan lokasi melalui peta digital. Terdakwa I lalu berangkat bersama Terdakwa II pada pukul 01.00 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Raya Bedahan, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Barang berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening disimpan di dalam bungkus makanan ringan (pilus), dan diletakkan di bawah tong sampah. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kontrakan di Kp. Cimandala, Kelurahan/Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sesampainya di kontrakan, mereka bersama-sama menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Setelah selesai, Terdakwa II kembali ke kontrakannya yang berada tepat di sebelah kontrakan Terdakwa I. Kemudian, Terdakwa I membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam 2 (dua) bungkus plastik bening. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cimandala, Kel./Ds. Cimandala Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor yang saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang istirahat, petugas kepolisian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A58 warna Hitam dengan No. IMEI 860536062815834, dan 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 10 warna Putih dengan No. IMEI 354857097751692.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa I dan Terdakwa IIjuga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiuk Barang Bukti No. Lab. : 7119 / NNF / 2024 tanggal 3 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., Dra. Fitryana Hawa, pemeriksaan barang bukti yang disita dari ANGGA SAPUTRA Bin FIRDAUS (Alm) dan ARMAN SAPUTRA Bin MAT SELAMET berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,5268 gram diberi nomor barang bukti 3954/2024/OF.
- Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3954/2024/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika------------- |